Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut:
- Tugas Pokok Organisasi.
- Fungsi Organisasi.
Tugas Pokok Organisasi
BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Rusa (Alor), Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.
Fungsi Organisasi
Untuk melaksanakan tugas diatas BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penataan blok, penyusunan rencana, program, dan evaluasi pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Rusa (Alor), Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
- Pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Rusa (Alor), Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar didalam maupun diluar kawasan.
- Perlindungan, pengamanan, dan karantina sumber daya alam hayati didalam dan diluar kawasan.
- Perlindungan, pengamanan, dan penanggulangan kebakaran kawasan.
- Promosi dan informasi konservasi sumber daya alam hayati ekosistemnya, kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Rusa (Alor), Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru.
- Pelaksanaan bina wisata alam dan cinta alam serta penyuluhan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Kerjasama pengembangan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha (TU) dan Rumah Tangga (RT).