Selamat Datang di Website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur!     

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/MENHUT-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Pokok Organisasi.
  2. Fungsi Organisasi.

 

BBKSDA Prov. Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Rusa (Alor), Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan.