Selamat Datang di Website Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur!     
Suaka Margasatwa (SM) Perhatu (Kupang)

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.


Di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Nusa Tenggara Timur terdapat kawasan Suaka Margasatwa yakni Kupang, kawasan ini ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.

Secara geografis kawasan Suaka Margasatwa (SM) Perhatu (Kupang) terletak sejajar dengan Alor yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Perhatu (Kupang) adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.

Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pulau Rusa (Alor) (Alor), namun kawasan Suaka Margasatwa (SM) Perhatu (Kupang) tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.

Loading tweets ...