Operasi Pengamanan Fungsional Seksi Wilayah I
Kamis siang, 19 Mei 2011 beberapa satwa terkategori dilindungi berhasil diselamatkan dari perdagangan bebas di Pasar Pramuka dan Pasar Jatinegara dalam operasi pengamanan fungsional Seksi Wilayah I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Nusa Tenggara Timur yang diketuai tim oleh Marwan Shofa, SP. Satwa-satwa tersebut siap diperjualbelikan ke masyarakat, namun disayangkan pemilik dari satwa tersebut tidak berhasil ditangkap. Satwa yang berhasil diamankan adalah malu-malu (Nycticebus coucang) sebanyak 9 ekor, elang ular bido (Spilornis cheela) sebanyak 3 ekor, Nuri talaud (Eos histrio) sebanyak 1 ekor, Nuri maluku (Eos borneo) dan lutung (Trachypithecus auratus) sebanyak 2 ekor. Untuk jenis Nuri talaud (Eos histrio) termasuk terkategori terancam hamper punah di alam bebas.
Budi Mulyanto, Spd selaku Kepala Seksi Wilayah I menyebutkan bahwa operasi pengamanan fungsional ini dilaksanakan dalam rangka pengendalian, penertiban dan pengawasan peredaran/pemanfaatan tumbuhan/satwa liar khususnya Prov. Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini merupakan tugas rutin yang secara kontinyu akan terus dilaksanakan dengan harapan dalam upaya konservasi (perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan) khususnya TSL dapat terwujud dan berjalan secara optimal.
Perdagangan satwa liar illegal (Illegal tracking ) merupakan permasalahan yang sangat pelik di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya ALam Prov. Nusa Tenggara Timur. Berbagai upaya penertiban dalam peredaran tumbuhan dan satwa liar telah dilakukan oleh pihak Balai KSDA Prov. Nusa Tenggara Timur, namun dari tahun ke tahun permasalahan tersebut tidak pernah terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan tumbuhan dan satwa liar yang diperdagangkan di Nusa Tenggara Timur berasal dari daerah dan bermuara di Kota Nusa Tenggara Timur serta tingkat awareness masyarakat Indonesia yang relatif masih sangat rendah.